TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Penetapan Hari HAM ini dimaksudkan untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal HAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948.
Peringatan Hari HAM Sedunia sendiri mulai dilakukan pada 10 Desember 1950 saat Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi 423.
• Tiga Menteri Jokowi Main Drama #PrestasiTanpaKorupsi pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
• Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi: Hukuman Mati Bisa Masuk dalam Rancangan Undang-Undang
Hal itu disampaikan pihak Kemenkumham melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Akun tersebut mengunggah sebuah video disertai dengan caption yang menyatakan agar bertepatan dengan peringatan Hari HAM ke-71 ini dapat terwujud pelayanan publik yang berkeadilan.
"Selamat Hari Hak Asasi Manusia Internasional ke-71, mari bersama kita wujudkan pelayanan publik yang berkeadilan untuk Indonesia maju." tulis akun @kemenkumhamri.
Tulisan caption itu sesuai dengan pernyataan Menteri Yasonna Laoly yang ditampilkan pada video pendek tersebut.
Di samping itu, bertepatan dengan peringatan Hari HAM ini, Kemenkumham juga menyatakan komitmen pemerintah untuk menegakkan prinsip-prinsip dan norma-norma dasar HAM sesuai Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM).
RANHAM tersebut dimuat pada Perpres Nomor 75 Tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 33 Tahun 2018.