TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan pemerintah serius terkait wacana hukuman mati bagi koruptor.
Menurut Mahfud, bentuk keseriusan itu bisa terlihat dari Undang-Undang yang mencantumkan hukuman pidana mati bagi koruptor.
Baca: Pakar Hukum Pidana Sarankan Asset Recovery untuk Bikin Koruptor Jera
Sebagaimana diketahui, aturan terkait pidana mati bagi koruptor tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan penjelasan pasal 2 ayat 2.
"Makanya sudah masuk di Undang-Undang, artinya pemerintah serius. Itu sudah ada di Undang-Undang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019).
Baca: Respons PPP Soal Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati bagi Koruptor
Meski begitu, menurutnya pelaksanaan hukuman mati bagi koruptor tergantung pada keputusan hakim di pengadilan dan di luar urusan pemerintah.
"Tapi kan itu urusan hakim. Kadang kala hakimnya malah memutus bebas, kadang kala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah, itu urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," kata Mahfud.