Para penerima sertifikasi adalah mereka yang sudah sangat ahli di bidang Humas.
Dimana prestasi, kerja keras serta dedikasi pada profesi sangat layak diapresiasi dan dapat dijadikan contoh bagi profesi Humas lainnya.
"Kompetensi yang didapat dari keilmuwan dan pengalaman dalam berinteraksi sebagai profesi Humas, akan makin mematangkan keterampilan strategis dan taktis dalam menjalankan fungsi Humas di lingkungan kerja MA," kata Founder & Director LSPR Prita Kemal Gani dalam sambutannya.
Hal tersebut diperkuat pernyataan Setyo Warsito bahwa tugas seorang Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat semakin kompleks.
Hal tersebut dilihat dari tantangan di Indonesia seperti, digitalisasi, keterbukaan informasi yang massive, perkembangan masyarakat, mediamorfosis, dan era post truth.
Atas hal tersebut, ketua dan wakil ketua pengadilan di tingkat banding wajib memiliki kemampuan di bidang Humas.
"Sehingga peningkatan kompetensi kepada ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat banding (provinsi) pun mutlak adanya," ujar Kepala Balitbang Diklat Hukum Peradilan MA RI, Zarof Rical dalam paparannya.