News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati Koruptor

Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Menko Polhukam Mahfud MD Nyatakan Setuju Sejak Lama

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju akan wacana koruptor hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

Mahfud MD pun telah menyetujui gagasan hukuman mati bagi koruptor sejak lama, khususnya korupsi besar yang terbukti dilakukan karena keserakahan.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam sebelum ia menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/19).

"Saya sejak dulu itu dah setuju hukuman mati. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud MD, dilansir dari KompasTV.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan setuju kalau koruptor telah mengambil uang negara dengan jumlah besar.

Mahfud MD mengatakan, sebenarnya sudah ada hukuman mati dalam undang-undang tindak pidana di Indonesia.

"Koruptor itu bisa dijatuhkan hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana," sambung Mahfud MD.

Namun, ia menambahkan kriteria bencana tersebut belum dirumuskan.

Menurutnya, tidak perlu diadakan undang-undang yang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada.

Pasalnya, Mahfud MD juga menyebut bila hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Makanya sudah masuk di undang-undang berarti pemerintah setuju. Pemerintah serius," ungkap Mahfud MD.

Tetapi keputusan itu semua merupakan urusan hakim.

"Kadang kala hakimnya malah memutus bebas gitu, kadang kala hukumannya ringan sekali. Sudah ringan nanti dipotong lag," ujarnya.

Ia menambahkan adanya peringanan hukuman tersebut merupakan urusan hakim bukan pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini