Kedua, Pasal 102 A tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor, pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara dan saksi pidana denda sama seperti Pasal 102.
Ketiga, Pasal 102 B, tindak pidana penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 yahun, dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan pidana denda, paling sediki Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Pencoptan Ari Askhara yang bernama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari jabatannya mendapatkan dukungan dari sejumlah konsumen Pesawat Garuda Indonesia.
Di antaranya, Askani, menurutnya hal yang dilakukan Ari Askhara sudah keterlaluan, sebagai Dirut seharusnya ia memberikan contoh yang baik, bukan malah melakukan penyelundupan.
"Menurut saya itu (Ari Askhara) keterlaluan, dia orang yang mampu, harusnya dia bayar pajak, beli barang secara legal, dia kan harus menjadi contoh," ungkap Askani dilansir dari Kompas.tv, Sabtu (7/12/2019).
Sementara itu, menurut konsumen pesawat Garuda Indonesia, Fajar menyetujui pencopotan Ari Askhara.
"Setuju, dalam artian memang harus ada efek jera, mereka (Ari Askhara) kan tahu ada peraturannya, kalau ada peraturan harusnya dilaksanakan," kata Fajar masih dilansir dari sumber yang sama.
Langkah tegas Menteri BUMN Erick Thohir patut diapresiasi, hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hukum yang merugikan negara.
Sebab, setelah dikalkulasi oleh Kementerian Keuangan, pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)