Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan sempat akan mundur dari lembaga antirasuah seiring kasusnya yang tak kunjung terungkap.
Selain itu, Novel baswedan juga sempat kecewa karena Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak kunjung diterbitkan.
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya sempat berpikir untuk mengundurkan diri.
Baca: Terkait Kasus Novel Baswedan, Laode M Syarif Berharap Pegawai KPK Dapat Perlindungan
Namun karena mendapat banyak dorongan, Novel Baswedan saat ini masih merenungi keputusan yang akan diambilnya.
"Novel Baswedan pernah berpikr seperti itu, karena revisi UU KPK, terpilihnya pimpinan KPK baru, serta kasus penyiraman air keras, serta teror-teror terhadap pimpinan dan pegawai KPK tidak ditindaklanjuti," kata Saor kepada Tribunnews.com, Rabu (11/12/2019).
"Karena kawan-kawannya mendorong, kemudian dipertimbangkan. Dia kemudian berpikir ulang, sampai sekarang masih kontempelasi," tambahnya.
Baca: Lewat Undang-Undang Baru KPK, Firli Cs Diminta Tancap Gas Benahi Internal KPK
Saor belum bisa memastikan apakah nantinya Novel Baswedan akan benar-benar mengundurkan diri selepas Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK atau tidak.
"Jadi yang terpenting bagi Pak Novel adalah eksistensi dari KPK. Bukan semata-mata kasus pribadi. Karena itu kami terus mendorong beliau untuk turut berperan dan bertarung untuk menggagalkan revisi UU KPK, mengungkap penyerangan kediaman pimpinan KPK dan kasusnya itu,” kata Saor.