Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) dipandang sebagai solusi pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Ya untuk menyelesaikan masalah yang macet, karena sudah belasan tahun reformasi kita ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Baca: Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi Aparat saat Meliput Hari HAM Sedunia, Ini Kata Kapolres
Terlebih ungkap Mahduf MD, kini RUU KKR menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2020.
Pemerintah juga sebelumnya sudah memetakan masalah pelanggaran HAM masa lalu.
Di antaranya sudah ada yang dibawa ke meja hijau.
Tidak sedikit pula kasus yang sulit diusut karena pelaku, korban dan saksi-saksi sudah tidak ada.
Sehingga, menurut Mahfud MD kasus tersebut perlu dicaritahu kebenarannya demi menegakkan keadilan.
"Bagaimana misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 84? Siapa yang mau visum? Petrus (penembak misterius) kan sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan diselesaikan," tegasnya.
Sebelumnya Mahfud MD mengaku pemerintah terus menerima masukan dan pandangan dari para pegiat HAM hingga akademisi untuk RUU KKR. Konsep KKR, kata dia, berangkat dari konsep KKR sebelumnya.
Baca: Pakar Hukum Sebut Hukuman yang Bikin Jera Koruptor dengan Cara Dimiskinkan
Untuk diketahui Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) pernah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004.
Namun akhirnya UU KKR dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. MK menilai UU KKR tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.