TRIBUNNEWS.COM - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menceritakan kronologi timnya menemukan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang videonya diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/12/2019).
Syarif mengungkapkan kasus ini bermula ketika pihak Garuda Indonesia memberitahukan akan ada pesawat baru yang datang dan meminta izin untuk parkir di depan Garuda Maintenance Facilities (GMF).
Biasanya, tempat parkir untuk pesawat baru yang datang berada di belalai.
"Jadi cerita ini di bea cukai berawal pada tanggal 15 November, waktu itu ada surat dari Garuda yang menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan pesawat baru," jelas Syarif.
"Dan minta izin untuk parkir di depan GMF, karena biasanya kapal baru itu adalah merapat ke belalai."
"Karena ini mereka tempatnya tidak di sana jadi memberitahukan seperti itu," tambahnya.
Karena adanya pemberitahuan yang dikirimkan oleh pihak Garuda, bea cukai menyiapkan tim untuk melaksanakan pemeriksaan pesawat.
Tim yang terdiri dari tiga orang staf bea cukai tidak menemukan apapun di dalam kabin pesawat dan kokpit.
Syarif mengatakan jumlah penumpang yang ada didaftar dinyatakan sesuai, yakni berjumlah 32 orang, yang terdiri dari 22 penumpang dan 10 awak kabin.
Selain itu, dalam penerbangan pesawat Garuda tersebut dituliskan tidak membawa kargo apapun, alias nihil.
"Kemudian berdasarkan pemberitahuan tersebut, kita menyiapkan satu tim untuk melakukan pemeriksaan," tutur Syarif.
"Sebelum pesawat datang, kami sudah ada di tempat, kemudian begitu pesawat datang dan dibuka kami melakukan pemeriksaan secara penuh."
"Tiga orang staf kami naik ke atas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kabin pesawat dan kokpit, di sana tidak ditemukan apa-apa," imbuhnya.