Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menentang rencana dihidupkannya lagi Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun menurut Arsul PPP akan mengkritisi RUU tersebut agar dapat diaplikasikan dengan tepat.
“Nah ini yang saya kira kalau kami di PPP biar kan ini menggelinding kita tidak menentang tapi kita kritisi nanti, supaya UU ini tepat guna tepat sasaran, agar untuk menyelesaikan itu tercapai, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya korban pelanggaran HAM, ya kita harus dengan suara dari kelompok masyarakat ini,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/12/2019).
Arsul mengatakan kasus kasus pelanggaran HAM di masa lalu memang harus diselesaikan.
Namun penyelesaiannya tersebut tidak harus dengan peradilan. Karena menurut Arsul bila dipaksakan dengan peradilan, namun kemudian nanti pelakunya bebas karena tidak cukup bukti, maka pemerintah akan tetap menjadi sasaran karena dituding tidak pro pada penuntasan pelanggaran HAM.
“Padahal menghukum orang, itu kan memang harus dengan alat-alat bukti yang cukup plus keyakinan hakim ya,” katanya.
Baca: PPP Usulkan Revisi UU Tipikor untuk Pemberatan Hukuman Koruptor
Arsul menyarankan penyelesain kasus pelanggaran HAM dengan cara lain, seperti yang terjadi di negara-negara lain. Selain itu, yang paling penting menurutnya dalam kasus penyelesaian pelanggaran HAM perlu didengar pendapat dari korban, bukan haya lembaga swadaya masyarakat (LSM) saja.
“Karena kan sering kali begini keluarga korban juga tidak lagi menuntut pengadilan sebagai satu-satunya cara tetapi katakanlah ada kelompok yang menghendaki sehingga malah gak selesai selesai, tapi sekali lagi ya kira harus mendengarlah dari semua,” pungkasnya.