News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghapusan Ujian Nasional

Tetapkan Program 'Merdeka Belajar', Nadiem Makarim Pastikan UN 2020 Jadi yang Terakhir

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar' dengan empat program pembelajaran nasional. Mengenai program UN, Nadiem menegaskan 2020 menjadi pelaksanaan terakhir. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menetapkan kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar' sebagai program pembelajaran nasional.

Nadiem menyebut terdapat empat program pembelajaran nasional yang tersusun dalam kebijakan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Nadiem menyampaikan, keempat program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Mengenai program UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan program tersebut.

"Pada 2020, UN akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya," kata Nadiem.

"Tapi, itu adalah UN terakhir (untuk metode) yang seperti sekarang dilaksanakan," sambungnya saat memaparkan program 'Merdeka Belajar' di depan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019), seperti yang diberitakan Kompas.com.

Nadiem menegaskan tahun 2020 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan UN. (dok. ICANDO)

Menurut Mendikbud, mulai 2021, UN akan diganti dengan sistem baru.

"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," terangnya.

Nadiem menjelaskan, pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah.

Misalnya, yaitu siswa yang duduk di kelas 4, 8, maupun 11.

Hal itu diharapkan mampu mendorong guru dan sekolah untuk mengevaluasi mutu pembelajaran.

Selain itu, menurut Nadiem, hasil ujian nasional tersebut tidak digunakan sebagai basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menerangkan alasan penghapusan UN.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. (Tribunnews)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini