News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Mahfud MD Setuju: Itu Merusak Nadi Sebuah Bangsa

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD ketika melaporkan data LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2019)

Untik diketahui masalah hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa SMK 57, Harley Hermansyah mempertanyakan ketegasan pemerintah memberantas korupsi.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS (TRIBUN/HO/BIRO PERS)

Menurutnya, mengapa Indonesia tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," tanya Harley.

Jokowi langsung merespon pertanyaan Harley. Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor. Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," ungkap Jokowi.

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga hadir di acara tersebut.

Yasonna menjelaskan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.

Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini