Suhartoyo mengatakan, jeda 5 tahun dapat digunakan untuk memupuk keyakinan dari pemilih.
"Pemberian waktu demikian juga sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat untuk menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada nilai-nilai demokrasi yang disebutkan di atas," lanjutnya.
Adapun permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pada pengajuannya, ICW dan Perludem mengajukan usulan agar mantan narapidana korupsi diberikan jeda waktu paling tidak 5 tahun.
Hal ini berlandaskan pada Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009.
Tetapi, mereka menginginkan hakim agar dapat memberikan jeda tinggi yakni sampai 10 tahun.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Baca tanpa iklan