TRIBUNNEWS.COM - Daftar hari libur nasional dan suti bersama 2020 telah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika republik Indonesia.
Melansir dari laman resminya Kominfo.go.id, Kominfo telah menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 pada Selasa (28/8/2019), lalu.
Dalam rapat tersebut telah menyepakati pada 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.
Menurut Mantan Menteri PMK, Puan Maharani, pemilihan hari libur dan cuti bersama mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Serta bertujuan memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta.
"Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara," jelasnya, dikutip dari keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil rapat, para jajaran menteri yang hadir menyepakati dan menandatangai Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB berisi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Catat, hari libur nasional dan sesuaikan dengan jadwal cuti Anda untuk menikmati waktu liburan lebih maksimal.
Terlebih lagi, daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini bisa menjadi patokan yang tepat untuk merencanakan liburan.
Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, simak berikut ini.
Januari
- 1 Januari (Tahun Baru 2020 Masehi)
- 25 Januari (Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili)