TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan dirinya mewacanakan menghapus Ujian Nasional ( UN) pada tahun 2021.
Ia menegaskan, kata yang lebih tepat bukanlah menghapus UN, melainkan mengganti UN dengan sistem penilaian baru.
"Beberapa hal agar tidak ada mispersepsi, UN itu tidak dihapuskan. Mohon maaf, kata dihapus itu hanya headline di media agar diklik, karena itu yang paling laku. Jadinya, UN itu diganti jadi asesmen kompetensi," kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Baca: Gus Yaqut: Mendikbud Nadiem Makarim Harus Fokus terhadap Gerakan Radikalisme di Kampus
Baca: Nadiem Makarim Minta Sekolah Pamerkan Inovasi ke Media Sosial
Selain dengan asesmen kompetensi, UN juga akan diganti dengan survei karakter.
Menurut Nadiem, kedua penilaian itu merupakan penyederhanaan dari UN.
Ia pun menegaskan sekali lagi bahwa bahasa yang tepat bukanlah menghapus UN, melainkan mengganti sistem UN.
"Yang dihapus itu adalah format seperti yang sekarang. Yang dihapus itu adalah format per mata pelajaran mengikuti kelengkapan silabus daripada kurikulum," papar dia.
"Diganti, tapi dengan asesmen kompetensi minimum, yaitu hampir mirip-mirip seperti PISA, yaitu literasi, numerasi, plus ada satu survei karakter," sambung Nadiem.
Mengenai asesmen kompetensi minimum dan survei karakter itu, Nadiem telah menjelaskannya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.
Terdapat tiga alasan UN perlu diganti dengan kedua pola penilaian tersebut.
UN dinilai terlalu fokus pada kemampuan menghafal dan membebani siswa, orang tua, serta guru.
Selain itu, UN juga dinilai tidak menyentuh kemampuan pengembangan kognitif dan karakter siswa.
"Untuk menilai aspek kognitif pun belum mantap. Karena bukan kognitif yang dites, tapi aspek memori. Memori dan kognitif adalah dua hal yang berbeda," kata Nadiem di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
"Bahkan tidak menyentuh karakter, values dari anak tersebut yang saya bilang, bahkan sama penting atau lebih penting dari kemampuan kognitif," lanjut dia.
Konsep Merdeka Belajar
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim, menetapkan empat program pembelajaran nasional.
Nadiem menyebut empat program ini sebagai kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar".
"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tutur Nadiem.
Baca: BREAKING NEWS: Mendikbud Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional, Ini Penggantinya
Pendiri Go-Jek ini lantas menjelaskan rincian empat program yang ditetapkannya.
Pertama, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.
"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.
"Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," kata dia.
Baca: Saat Rocky Gerung Komentari Pentas Drama 3 Menteri Jokowi di Hari Anti Korupsi, Opera Van Norak
Kedua, mengenai UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar dia.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.
Ketiga, untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Baca : Sulit Dibedakan, Honorer Kini Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," kata Nadiem.
Keempat, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Menurut Nadiem, Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Baca: Komisi X DPR Nilai Wajar Nadiem Makarim Punya Dua Wakil Menteri
Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud.
Dengan adanya empat arah kebijakan ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
"Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," tuturnya.