Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyerahkan kompensasi senilai Rp 450 juta kepada empat korban tindak pidana terorisme di Cirebon dan Lamongan.
Kompensasi tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Kompensasi tersebut diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat aksi terorisme Cirebon pada Agustus 2018 Ipda Dodon, Ashiri, sebesar Rp 286,39 juta.
Baca: Ketua DPRD Cirebon Tolak SUTET Lewati Masjid dan Pesantren Bina Insan Mulia
Selain itu, kompensasi juga diserahkan untuk dua korban teror di Tol Kanci-Pejagan atas nama Angga Dwi Turangga dan Widi Harjana masing-masing sebesar Rp 51,7 juta dan Rp 75,88 juta.
Sedangkan untuk korban penyerangan teroris di Lamongan, atas nama Andreas Dwi Anggoro, mendapat kompensasi sebesar Rp 36,35 juta.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemberian kompensasi kepada para korban, diberikan karena kasus mereka telah diputus pengadilan.
Pemberian kompensasi merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Menkopolhukam Bicara Antisipasi Kerawanan Teroris dan Kamtibnas Jelang Natal dan Tahun Baru
Acara serah terima bantuan digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
"LPSK akan memfasilitasi kompensasi kepada para korban baik perlindungan yang sifatnya kerugian fisik, psikologis, dan material."
"LPSK juga memberikan bantuan dalam bentuk bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis selain bantuan psikososial yang akan kita komunikasikan kepada berbagai instansi dan lembaga agar bisa membantu para korban ini," kata Hasto.
Baca: Ternyata Hukuman Mati untuk Koruptor Sudah Ada di Indonesia, Mahfud MD: Tak Perlu Pasal Baru
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemberian kompensasi dilakukan untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kasus terorisme.
"Menurut istilah undang-undang terorisme, yang menyatakan korban terorisme itu mendapat kompensasi atau restitusi pengobatan medis, sosial, itu diberikan oleh negara. Untuk menunjukkan betapa negara itu memang betul-betul serius untuk menangani masalah ini," kata Mahfud MD.
Perwakilan korban dari Ditlantas Polda Jawa Barat, Widi Harjana, mengaku bersyukur banyak pihak yang memperhatikan nasibnya.
"LPSK telah menbantu dalam pemulihan atas penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang kami alami," katanya.
Menurut dia, mungkin banyak korban lainnya yang mengalami nasib lebih parah daripada dirinya.
"Kami saling mendoakan agar kami sama-sama diberi kekuatan, ketabahan dalam menghadapi kondisi saat ini," katanya.
Ia pun mendoakan agar kondisi keamanan Republik Indonesia ke depan dapat lebih kondusif.
"Sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Widi.