TRIBUNNEWS.COM - Korban penggusuran Tamansari Bandung mengaku terkejut karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan soal kepastian waktu penggusuran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Diketahui sebelumnya, selama ini warga Tamansari Bandung hanya memiliki hak sewa atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang mereka tempati.
Akibat penggusuran, sebagian warga terpaksa mengungsi ke masjid yang berada di sekitar lokasi penggusuran.
Ketua RW 11 Tamansari, Rudi Sumaryadi mengatakan tak ada surat pemberitahuan sebelum penggusuran rumah tersebut.
"Kemarin baru terlaksana itu juga ada pemberitahuan ke RW. Bukan surat tapi pemberitahuan," ujar Rudi Sumaryadi, dilasir KompasTV, Jumat (13/12/2019).
Rudi mengaku tidak mengetahui secara tertulis tentang batas waktu penetapan pengosongan rumah oleh Pemkot Bandung.
"Jam 16.30 WIB sore, kita mendapat [info] bahwa kita harus dikosongkan rumah atau bangunannya," ujarnya.
Ia hanya mengetahui penggusuran tersebut dari informasi warga.
Banyak warga yang mengadu ke Rudi terdapat banyak polisi yang telah berkumpul untuk mengeksekusi penggusuran itu.
Namun, berbeda dari keterangan Rudi, Pemerintah Kota Bandung menyatakan telah memberikan peringatan penggusuran sebanyak 3 kali sebelum akhirnya rumah deret ditertibakan.
"Kita sudah memberi pemberitahuan juga sebelumnya. Sehari sebelumnya. Itu sebelumnya kita udah memberikan peringatan dari tahun 2017 sampai kemarin 2019. Udah berapa kali peringatan, yang kemarin itu terakhir," ungkap Nunun Yanuati selaku Kabid Perumahan DPKP3 Kota Bandung.
Pemkot juga telah menyediakan rumah susun siap huni di kawasan Rancacili bagi warga tergusur.
Pemerintah berencana membangun rumah deret untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemukiman yang nantinya dapat dihuni oleh warga RW 11 Tamansari.
Warga yang tergusur akan dibebaskan biaya sewa selama 5 tahun pertama.