News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Lolos Administrasi dan Dinyatakan TMS padahal Dokumen Sesuai Persyaratan? Gunakan Masa Sanggah!

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di sejumlah Instansi telah dimulai pada Kamis (12/12/2019). 

Nantinya jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan berlangsung hingga Senin (16/12/2019).

Beberapa instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS.

Di antaranya yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: Simak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, 74 Ribu Pelamar Lolos

Baca: Begini 3 Cara Cek Lolos atau Tidak, Seleksi Administrasi CPNS 2019, Jangan Login SSCN di Tanggal Ini

Diketahui, terdapat 74.038 peserta lolos seleksi administasi di Kemenkumham.

Sedangkan untuk intansi KPU terdapat 13.793 peserta lolos seleksi administrasi.

Diluar angka tersebut terdapat peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Namun bagaimana jika kita mengetahui bahwa persyaratan dan dokumen sudah sesuai dengan kualifikasi namun tetap dinyatakan TMS?

Tenang, kalian yang merasa demikian masih bisa menggunakan kesempatan di masa sanggah.

Masa sanggah

Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini