TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019) sore.
Sembilan orang yang masuk dalam jajaran Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda.
Ada dari mantan menteri, ada pula dari ulama kondang di Indonesia.
Namun, ada beberapa masyarakat yang mempertanyakan apa itu Wantimpres? apa tugasnya? dan bagaimana fungsinya dalam pemerintahan?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut fakta-fakta menarik Wantimpres, mulai dari sejarah hingga hal yang tidak tidak boleh dilakukan, berikut ulasannya:
Baca: 6 Anak Politisi Ini Ikuti Jejak Orangtuanya Terjun ke Dunia Politik, Gibran, AHY, hingga Hanum Rais
1. Sejarah
Dirangkum dari wantimpres.go.id, Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.
Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan ke-4 UUD 1945.
2. Tugas, Hak, dan Kewajiban
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/ atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan atas permintaan presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Selain itu, kepada Ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.
Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.
Nadiem Ganti Sistem UN Jadi Asesmen Kompetensi, DPR: Harus Ada instrument yang Jamin Objetivitas
Baca: Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Ganti Sistem UN Jadi Asesmen
3. Kedudukan
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
4. Ketua Wantimpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mantan wakil menterinya, Wiranto sebagai Ketua Wantimpres.
Presiden Jokowi mengatakan dipilihnya Wiranto sebagai ketua Wantimpres karena berkaitan dengan rekam jejak.
Menurut mantan Wali Kota Solo ini, pengalaman yang dimiliki Wiranto khususnya dalam menangani masalah akan bisa membantu Wiranto memberikan nasihat dan berbagai pertimbangan kepada presiden.
"Masalah pengalaman, track record. Saya kira track record dan pengalaman Pak Wiranto panjang di pemerintahan," ujar Jokowi dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Sabtu (14/12/2019).
Sebelumnya, Wiranto pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Wiranto juga pernah menjadi Menteri Pertahanan dan Keamanan Indonesia,Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan juga pernah menjadi Panglima ABRI.
Baca: Hasil BWF World Tour Finals 2019, Ginting Wakil Pertama Indonesia yang Melaju ke Babak Final
5. Sembilan Anggota Wantimpres Jokowi Saat Ini
Presiden Jokowi resmi melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan satu Ketua Wantimpres di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dilansir dari Kontan.co.id, Menurut Jokowi kesembilan anggota Wantimpres ini pun dipilih karena memiliki pengalaman di berbagai bidang, mulai dari sosial, ekonomi, agama dan lainnya.
"Saya kita beliau-beliau memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden baik diminta maupun tidak diminta," kata Jokowi.
Berikut susunan lengkap Wantimpres:
Ketua Wantimpres:
Wiranto
Anggota:
1.Arifin Panigoro (pengusaha asal Bandung)
2. Dato Sri Tahir (Pengusaha)
3. Habib Luthfi Bin Yahya ( Ulama yang lahir di Kota Pekalongan)
4. Putri Kuswisnu Wardani (Direktur dan CEO PT Mustika Ratu)
5. Agung Laksono (mantan Ketua Umum Partai Golkar)
6. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)
7. Sidarto Danusubroto (mantan Ketua MPR RI)
8. Muhammad Mardiono (politisi PPP yang juga seorang pengusaha)
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)