News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Jokowi Tunjuk Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Ini akan Ganggu Proses Hukum yang Dilakukan oleh KPK

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emerson Yuntho (kiri)

"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho.

"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.

Sehingga menurut Emerson, Komisi III DPR sudah mengawasi KPK, dan KPK juga memberikan laporan kinerjanya ke DPR.

"Artinya kalau ada kekeliruan, diawasi oleh komisi III, paling tidak KPK memberikan laporan ke DPR," lanjutnya.

Selain itu, dalam keuangan KPK, sudah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi.

Baca: Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Wantimpres, Wiranto Tercatat Punya Harta Kekayaan Senilai Rp 542,4 Miliar

Sementara, menurut Emerson, untuk proses penyadapan oleh KPK, sudah ada Menkominfo yang mengawasinya.

"Keuangan diawasi oleh BPK, untuk penyadapan ada Menkominfo," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam internalnya, KPK sudah mempunyai satuan pengawas internal dan komite etik, jika ada pelanggaran kode etik.

"Selain itu, di internal sendiri mereka punya satuan pengawas internal, kemudian ada komite etik," tambah Emerson.

Sementara, Presiden Jokowi saat ditemui di Istana Negara, Jumat (13/12/2019), mengaku saat ini susunan lima anggota Dewan Pengawas KPK belum final.

"Belum rampung, baru proses finalisasi. Saya masih melihat satu per satu track record-nya seperti apa, integritasnya semua," ungkap Jokowi.

Jokowi mengaku mengecek satu per satu profil calon anggota Dewan Pengawas, karena tidak ingin ada kekeliruan di kemudian hari.

"Jangan sampai keliru kemudian masyarakat ada yang tidak puas, malah dibully. Kasihan," tambahnya.

Baca: Gibran Resmi Balon Wali Kota Solo 2020, Ini Komentar Achmad Purnomo yang Diajukan DPC PDIP Solo

Dewan pengawas akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023, pada 20 Desember 2019 mendatang.

Dewan pengawas berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan KPK,

Dewan pengawas juga bisa mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun,

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini