Kedua, Mukernas V PPP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Joko Widodo yang telah menyetujui Iahirnya Undang-undang tentang Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019) yang merupakan inisiatif Fraksi PPP DPR RI dan meminta untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasinya.
Ketiga, Mukernas V PPP mendorong Fraksi PPP DPR RI bersama pemerintah dan Fraksi lainnya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, 3 Omnibus Law (RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU lainnya yang memiliki kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat.
Empat, Mukernas V PPP meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak, serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proposional tertutup.
Kelima, Mukernas V PPP mendorong pemerintah dan lembaga-Iembaga penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pengawasan internal guna mencegah korupsi dan narkoba, termasuk menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Baca tanpa iklan