TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 14-15 Desember 2019.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP sekaligus ketua Organizing Commite Mukernas, Ahmad Baidowi (Awiek) mengatakan Mukernas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan.
Pertama yakni Mukernas V memerintahkan DPP untuk menyelenggarakan Muktamar IX PPP dipercepat pelaksanaannya setelah pelaksanaan Pilkada 2020. Salah satu agenda Muktamar yakni memilih Ketua Umum PPP yang baru.
Baca: Kubu Humprey Djemat Disambut Baik Dalam Pembukaan Mukernas PPP
Baca: Wasekjen PPP Tegaskan PPP Tak Akan Usung Mantan Napi Korupsi di Pilkada 2020
Baca: Wasekjen PPP Sebut Staf Khusus Presiden Bisa Percepat Jokowi Dapat Masukan dari Masyarakat
"Untuk waktu dan tempat pelaksanaannya diserahkan kepada DPP PPP dengan mempertimbangkan usulan DPW-DPW yang disampaikan dalam pemandangan umum di Mukernas V," ujar Awiek di lokasi Mukernas, Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019).
Selain itu Mukernas juga menurut Awiek memerintahkan DPP untuk merevisi petunjuk pelaksanaan Pilkada.
"Kususnya terkait proses dan tahapan seleksi pasangan calon,"katanya.
Selain menghasilkan dua keputusan, Mukernas juga mengeluarkan empat rekomendasi internal dan lima rekomendasi eksternal.
Empat rekomendasi internal itu yakni:
Pertama Mukernas V PPP meneguhkan kembali PPP sebagai satu satunya partai berasas Islam di DPR RI yang mengedepankan komitmen ke-Islaman dan kebangsaan.
Kedua, Mukernas V PPP meminta DPP dan seluruh pengurus DPW, DPC agar mempersiapkan organisasi kepartaian dan dan menyiapkan kader-kader terbaik yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas, guna menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, sebagai bagian dari sarana kaderisasi dan konsolidasi menuju pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Ketiga, Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC untuk mengoptimalkan penggunaan dana bantuan politik (banpol) sesuai aturan (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9), yang mengedepankan tertib administrasi, tranparansi dan akuntabilitas.
Keempat, Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuan, baik melalui Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), bidang pemberdayaan perempuan disetiap jenjang kepengurusan partai maupun melalui ormas Islam dan organisasi perempuan lainnya.
Mengalokasikan 30 persen dana banpol untuk kegiatan pendidikan politik perempuan, menempatkan nomor urut satu pada pencalegan, pada kepengurusan harian di semua tingkatan dan jabatan publik lainnya.
Sementara itu rekomendasi eksternal yakni:
Pertama, Mukernas V PPP mendorong Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju dibawah kepemimpinan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin untuk senantiasa menjaga hubungan baik dengan ulama-ulama dan umat Islam, termasuk dengan ormas dan lembaga-Iembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah.
Kedua, Mukernas V PPP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Joko Widodo yang telah menyetujui Iahirnya Undang-undang tentang Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019) yang merupakan inisiatif Fraksi PPP DPR RI dan meminta untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasinya.
Ketiga, Mukernas V PPP mendorong Fraksi PPP DPR RI bersama pemerintah dan Fraksi lainnya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, 3 Omnibus Law (RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU lainnya yang memiliki kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat.
Empat, Mukernas V PPP meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak, serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proposional tertutup.
Kelima, Mukernas V PPP mendorong pemerintah dan lembaga-Iembaga penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pengawasan internal guna mencegah korupsi dan narkoba, termasuk menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.