Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, ada tiga kelompok radikalisme yang patut dilawan.
Di antaranya, kelompok yang suka menyalahkan orang lain, memerangi orang lain, dan mengajak orang mengubah sistem negara yang telah disepakati.
"Paham radikalisme yaitu ketiga kelompok itu. Selalu menyalahkan orang, memerangi orang, dan mengajak mengubah sistem yang sudah disepakati," tuturnya.
Menurut Mahfud, definisi radikalisme yang digunakan hukum negara ini adalah tindakan yang bertujuan melawan dan mengganti sistem yang telah disepakati.
"Radikalisme itu artinya banyak, dalam hukum kita yang dipakai adalah tindakan-tindakan kekerasan untuk melawan sistem yang sudah disepakati bersama untuk menggantikan sistem itu," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)(Kompas.com/Tsarina Maharani)