TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mempertanyakan soal rangkap jabatan yang terjadi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia mengatakan, rangkap jabatan di BUMN bukan tidak diperbolehkan.
"Going concern-nya apa? Kemudian dia menunjang enggak induknya?" tanyanya yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).
Arif menuturkan saat ini sedang dilakukan proses evaluasi secara keseluruhan terhadap anak-anak usaha dan cucu-cucu perusahaan terkait rangkap jabatan yang diperbincangkan publik.
Ia menyebutkan kebijakan moratorium bagus untuk BUMN ke depannya.
"Moratorium bagus untuk membentuk anak usaha ataupun cucu perusahaan. Kemudian dua atau tiga terkait dengan going concern," tegasnya.
Tanggapan Kabag Protokol dan Humas BUMN, Ferry Andrianto.
Ferry Andrianto menuturkan, pada prinsipnya rangkap jabatan itu tidak dilarang dan bukan hal tercela.
"Yang menjadi perhatian kita bersama termasuk masyarakat, kejadian kemarin itu besar ataupun jumlah direksi itulah yang menjadi catatan," tutur Ferry.
Ia juga mempertanyakan mengapa ada banyak sekali rangkap jabatan oleh satu orang pejabat.
Ferry juga menuturkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sudah menyampaikan soal rangkap jabatan.
Berdasarkan penjelasannya, Erick Thohir tidak mempermasalahkan rangkap jabatan apabila terkait optimasi pengawasannya.
Rangkap jabatan itu tidak menjadi masalah apabila hanya dua atau tiga anak perusahaan.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia Ari Ashkara membuat kaget banyak pihak.