News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tol Layang Jakarta Cikampek

Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Dibuka Pagi Ini, Masih Gratis, Batas Kecepatan Maksimal 80 Km/Jam

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Japek Elevated saat ujicoba cek perlintasan di Kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu ( 8/12/2019). PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), akan membuka jalan Tol Japek Elevated secara fungsional pada musim Libur Natal dan Tahun Baruu 2020 mulai tanggal 15 Desember 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Jalan tol layang Jakarta-Cikampek II atau Jalan Tol Japek II Elevated mulai dibuka untuk umum pada Minggu (15/12/2019) pukul 06.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, untuk sementara waktu jalan tol tersebut dioperasionalkan tanpa tarif alias gratis.

"Pengguna jalan, khususnya yang menempuh jarak jauh, dapat mulai menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) yang membentang dari Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat tanpa tarif untuk sementara waktu,” terang Heru, seperti dilansir laman Sekretaris Presiden.

Menurut Heru, pengguna jalan dari Jakarta menuju Cikampek dapat melalui Jalan Tol dalam kota dari arah Halim/Cawang dan masuk ke Jalan tol Jakarta-Cikampek II (elevated) melalui akses di Km 10 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah.

Sementara pengguna jalan Jalan Tol JORR dari arah Jatiasih dapat masuk melalui akses Km 45 Jalan Tol JORR.

Selain itu, pengguna jalan dari arah Rorotan masuk di akses Km 46 Jalan Tol JORR.

“Untuk pengguna jalan yang menuju arah Jakarta dapat masuk di Karawang Barat melalui akses Km 48 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah yang nantinya dapat keluar di Simpang Susun Cikunir Km 10 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah arah Halim/Cawang.

"Lalu keluar ke Jalan Tol JORR arah Jatiasih dengan membayar tarif Jalan Tol JORR di Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 serta keluar ke Jalan Tol JORR arah Rorotan dengan membayar tarif Jalan Tol JORR di GT Cikunir 8,” jelas Heru.

Batas Kecepatan

Dilansir Kompas.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol sepanjang 36,4 kilometer ini yakni minimal 60 kilometer per jam.

Sementara untuk batas kecepatan masksimal yakni 80 kilometer per jam.

Menurutnya, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka jalan tol ini dapat ditempuh dalam waktu setengah jam saja.

"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.

Untuk waktu sementara ini, Tol Japek II masih dibatasi untuk jenis kendaraan yang boleh lewat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini