News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan 12 Pegawai KPK Mundur, Saut Situmorang: Ada yang Ingin Dekat Keluarga

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saut Situmorang menyebut ada beberapa alasan pegawai KPK sebanyak 12 orang memutuskan untuk mengundurkan diri ada yang beralasan ingin dekat keluarga.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak bisa memastikan jika mundurnya sejumlah pegawai KPK lantaran terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru.

Saut Situmorang menyebut ada beberapa alasan pegawai KPK sebanyak 12 orang memutuskan untuk mengundurkan diri.

Menurutnya, ada yang beralasan ingin lebih dekat dengan keluarga, hingga ingin mengabdi di tempat lainnya.

"Begitu mengajukan pengunduran diri, mereka hanya bilang ingin dekat dengan keluarga, ingin mengabdi di tempat lain," 

"(Mereka juga katakan) Terimakasih ke KPK yang sudah memberi waktu untuk mengabdi," ujarnya dilansir dari YouTube TVOneNews, Minggu (15/12/2019).

Diketahui, DPR telah menetapkan UU KPK baru dan UU tersebut resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.  

"Saya berharap jumlah itu tidak bertambah dan saya tidak bisa memastikan (pengunduran diri tersebut) karena memang UU KPK baru," ujar Saut.

Wakil Ketua KPK ini mengaku tak bisa memastikan lantaran para pegawai yang mengundurkan diri mengajukan alasan yang beragam pada pimpinan.

Saut melihat sepanjang empat tahun dirinya bertugas di KPK memang yang mengundurkan diri dengan jumlah cukup banyak terjadi pasca berlakunya UU KPK baru.

Namun, dirinya tak bisa memastikan hal itu sebagai penyebab utama.

Lebih lanjut, Saut berharap pengunduran diri 12 pegawai tersebut tak diikuti oleh pegawai lainnya.

"Ini kan kita nggak bisa pastikan karena UU KPK baru. Ya, semoga nggak bertambah, kemarin waktu acara natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," kata dia. 

Belakangan ini, mencuat polemik pemberian hukuman mati bagi terpidana koruptor di Indonesia masih terus menjadi perdebatan hingga hari ini.

Sebagian menganggap jenis hukuman ini dapat menimbulkan rasa jera, namun ada juga yang menentangnya dengan berbagai alasan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini