News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah dan ASN yang Terlibat Tes Fisik Guru Honorer Masuk Got

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan telah pecat lurah jelambar dan asn yang terlibat dalam kasus tes fisik pegawai honorer yang masuk ke got

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, ia telah membebastugaskan Lurah Jelambar dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tes fisik pegawai honorer yang masuk ke got.

Hal tersebut Anies Baswedan sampaikan setelah ia menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), di Istana Negara, Senin (16/12/2019).

Sesaat setelah video belasan pegawai honorer masuk ke got dengan air keruh viral di media sosial, Anies Baswedan segera mengintruksikan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, lurah dan semua yang terlibat statusnya menjadi non aktif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Siang itu juga saya intruksikan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, lurahnya langsung dinonaktifkan, semua yang terlibat langsung diperiksa dan statusnya non aktif," kata Anies Baswedan dilansir dari kanal YouTube Metrotvnews, Senin (16/12/2019).

"Hasil dari pemeriksaan sudah selesai, dan mereka terbukti, karena itu mereka akan dibebastugaskan," lanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Dari hasil pemeriksaan, lurah dan ASN yang terlibat terbukti bersalah.

Untuk itu, mereka harus menerima konsekuensi dengan dibebastugaskan dari jabatannya.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang menayangkan belasan pegawai honorer di wilayah setempat yang menjalani tes fisik dengan cara masuk ke got berisi air keruh.

Kejadian tesebut terjadi di Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Hal itu harus dilakukan belasan pegawai honorer sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.

Atas kejadian tersebut, Lurah jelambar, Agung Triatmojo beserta jajarannya dikenai sanksi.

Agung telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentan Hukum Disiplin PNS.

Perbuatan Agung dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan sikap pegawai pemerintah yang melayani masyarakat.

Hukuman yang dijatuhkan untuk pelanggar aturan seperti Agung yakni hukuman disiplin tingkat ringan hingga tingkat berat berupa pembebasan tugas.

(Tribunnews.com/R. Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini