News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Aksi Kekerasan di Tamansari, Polri Periksa 25 Anggota Polrestabes Bandung

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggusuran rumah di Tamansari, Bandung yang disertai aksi kekerasan aparat keamanan terhadap warga terus menuai kecaman.

Komnas HAM mendesak Polri untuk menindak tegas aparatnya yang melakukan kekerasan.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal menyebutkan, divisi profesi dan pengamanan Kepolisian RI tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus Tamansari.

"Polda Jabar (Jawa Barat) melakukan pemeriksaan ada beberapa puluh personel polrestabes diperiksa untuk mengetahui sejauh mana proses SOP sudah dilakukan apakah ada dugaan pelanggaran dan lain-lain. Propam sudah turun nanti disampaikan," kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, hingga saat ini, pihaknya memeriksa total 25 anggota yang berasal dari Polrestabes Bandung.

Mereka diperiksa oleh Propam Jabar.

"Sekitar 25 orang untuk mengetahui sejauh mana proses standar operasional prosedur (SOP) sudah dilakukan. Dari polrestabes di Bandung. Dari internal dulu karena propam fokus ke internal nanti hasilnya disampaikan," kata Asep.

Baca: Warga RW 11 Tamansari Geruduk Kantor Wali Kota Bandung, Ada Apa?

Baca: Penggusuran Rumah Warga Taman Sari, Kasatpol PP: Aset Milik Pemerintah Kota Bandung

Baca: Kontrakan Berpenghuni 21 KK di Karawaci Disegel karena Tak Ada Jamban

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan cara membongkar sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kota Bandung untuk merealisasikan proyek Rumah Deret Tamansari yang terkatung-katung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengklaim lahan di tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bandung.

Oded menjelaskan, pihaknya tidak akan serampangan dalam melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Kami tidak sembarangan (melakukan penertiban). Kami punya dokumen dan bukti. Dua kali PTUN kami menang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).

Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah buka suara soal polemik Rumah Deret Tamansari.

Ia menjelaskan program tersebut telah tercetus pada tahun 2007 di zaman Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam program penataan kawasan kumuh melalui Kementerian Perumahan Rakyat.

Emil menegaskan, masyarakat terdampak akan kembali mengisi bangunan baru yang lebih tertata dengan status sewa.

Sebab, kata Emil, lahan tersebut tercatat sebagai aset negara. Program itu, lanjut Emil, semata untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat lain yang masih tinggal di kawasan kumuh mendapat hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.

"Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," ujar Emil, Jumat (13/12).

Penggusuran Tamansari yang disertai aksi kekerasan aparat keamanan terhadap warga itu menuai kecaman. Salah satunya disampaikan Komnas HAM.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyesalkan adanya kekerasan dalam penggusuran Tamansari.

Taufan minta pelaku kekerasan harus diperiksa dan mendapatkan sanksi hukum jika terbukti bersalah.

"Kami bilang kami kecewa. Kalau mereka (pemerintah daerah) menempuh jalur hukum, harusnya proses hukumnya dilalui dulu. Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan, itu sangat disayangkan," ujar Taufan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

"Ya pelakunya (pelaku kekerasan) harus diperiksa. Ini kan menyalahi SOP, tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini