TRIBUNNEWS.COM - Rangkap jabatan untuk anak dan cucu perusahaan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditanggapi oleh Kabag Protokol dan Humas BUMN, Ferry Andrianto.
Ferry Andrianto menuturkan, pada prinsipnya rangkap jabatan itu tidak dilarang.
Merangkap jabatan juga bukan hal tercela untuk menjadi direksi BUMN itu, menjadi komisaris di anak perusahaan atau patungan.
"Yang menjadi perhatian kita bersama termasuk masyarakat, kejadian kemarin itu. Besar ataupun jumlah direksi itulah yang menjadi catatan," tutur Ferry yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).
Ia juga mempertanyakan mengapa ada banyak sekali rangkap jabatan oleh satu orang pejabat.
Ferry menuturkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sudah menyampaikan soal rangkap jabatan.
Berdasar penjelasannya, Erick Thohir tidak mempermasalahkan rangkap jabatan apabila terkait optimasi pengawasannya.
Baca: 5 Mimpi Besar Rini Soemarno Dibabat Habis Menteri BUMN Erick Thohir, Termasuk Gusur Anak Emas
Baca: POPULER: Erick Thohir Tertawa saat Tahu Ada Nama Anak Perusahaan Garuda yang Namanya Tauberes
Rangkap jabatan itu tidak menjadi masalah apabila hanya dua atau tiga anak perusahaan.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Ari Ashkara selama ini telah membuat kaget banyak pihak.
Para peneliti pun buka suara terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Askhara.
Tanggapan dari Peneliti INDEF Berly Martawardaya
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya mengatakan apa yang dilakukan Ari adalah tindakan yang tidak memiliki rasa keadilan.
Ia tidak memungkiri mengawasi anak perusahaan merupakan salah satu tugas Direktur Utama.
Kendati demikian, jabatan komisaris pada anak usaha Garuda Indonesia yang dirangkapnya itu merupakan contoh hal yang tidak bijak.