News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabag Protokol dan Humas BUMN Sebut Tidak Ada Larangan Rangkap Jabatan Anak Cucu Perusahaan BUMN

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube KompasTV Ferry Andrianto Kabag Protokol dan Human Kementerian BUMN

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Garuda dan Momentum Pembenahan BUMN' yang digelar di Kedai Sirih Merah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

"Tentu saja fungsi Dirut mengawasi anak perusahaan itu ada, tapi apakah itu perlu jadi Komisaris? Apakah perlu sebanyak itu? Ini tidak menyentuh rasa keadilan di masyarakat," ujar Berly.

Ia pun memprediksi kondisi perekonomian akan melesu hingga 2020, sehingga keputusan untuk rangkap jabatan itu akan membuat publik bertanya.

"Tahun ini dan tahun depan ekonomi kita akan lebih lemah, melihat ada pimpinan yang rangakp jabatan begitu tentu membuat masyarakat bertanya-tanya 'itu gajinya berapa ya'," jelas Berly.

Bahkan bisa menimbulkan kesenjangan sosial.

Hal ini tentunya menjadi tugas Kementerian BUMN dalam membenahi perusahaan yang berada di bawah naungannya.

"Hingga menimbulkan kecemburuan sosial yang cukup tinggi," kata Berly.

Selain Dirut, Ari Ashkara sebelumnya juga menjabat sebagai Komisaris pada sejumlah anak dan cucu usaha Garuda Indonesia.

Untuk anak usaha, ia menjabat Komisaris Utama PT Citilink Indonesia serta Komisaris Utama PT GMF AeroAsia.

Kemudian cucu usaha, mulai dari Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia, Komisaris Utama PT Garuda Logistik & Komersil, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter, serta Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Fitri Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini