TRIBUNNEWS.COM - Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia belakangan hangat dibicarakan.
Wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor tersebut menjadi kontroversi.
Ada yang setuju, tidak setuju, juga tak jarang publik menunjukkan sikap netral.
Meski demikian, dikatakan oleh pakar komunikasi politik Emrus Sihombing, hukuman mati tersebut dinilai sulit direalisasikan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Emrus Sihombing menilai sangat sulit pemerintah bersama DPR mewujudkan hukuman mati bagi koruptor lewat revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca: ICW Tolak Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Jangan Jauh-jauh, Hukuman Badan Saja Tak Maksimal
"Mungkinkah pemerintah bersama DPR RI berhasil merumuskan hukuman mati terhadap koruptor di masa periode kedua pemerintahan Jokowi? Tentu jawabnya sangat sulit diwujudkan," ujar Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).
Terlebih, dikatakan oleh Emrus, tren dunia saat ini, terutama negara maju telah menuju adanya 'kesepakatan' untuk menghapuskan hukuman mati.
Selain itu, lembaga HAM internasional selalu memperjuangkan hak hidup seseorang sebagai warga dunia yang merupakan hak asasi paling mendasar setiap manusia.
"Artinya, kehidupan seseorang jauh lebih berharga daripada tindakan yang dilakukannya sekalipun melanggar UU sebagai buatan manusia," katanya.