Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penipuan bermodus perumahan syariah meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yang sudah merugikan mereka.
Harapannya, uang yang telah disetor para korban kepada sindikat penipu tersebut bisa kembali.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah membekuk empat tersangka sindikat mafia perumahan syariah tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka.
Baca: Respons Edhy Prabowo Sikapi Kritik Susi Pudjiastuti Soal Ekspor Benih Lobster
"Kami akan koordinasi dengan PPTAK untuk melacak aliran dananya," kata Gatot Eddy di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Dari hasil menipu 3.680 korbannya, para tersangka meraup untung hingga Rp 40 miliar.
Gatot Eddy menjelaskan para tersangka menjanjikan korbannya perumahan berbasis syariah yang dibanderol dengan harga murah dan tanpa riba.
Baca: Politikus PKS: Kasus Besar PPATK Temukan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
"Kemudian mereka (tersangka) juga membuat brosur, mengadakan gathering, dan membuat rumah contoh sehingga masyarakat tertarik," ujar Gatot.
"Korban dijanjikan sudah terima kunci pada Desember 2018. Faktanya tidak kunjung diberikan," kata dia.
Program Rumah Sejuta Umat Jokowi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Kehadiran Kementerian PUPR tersebut dalam rangka memberikan penjelasan kepada 3.680 korban penipuan bermodus perumahan berbasis syariah terkait program Rumah Sejuta Umat milik pemerintah.
Direktur Rumah Umum dan Komersial PUPR, M Yusuf mengatakan, program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tersebut sangat terstruktur karena melibatkan seluruh stakeholder.
Baca: Kasus Penipuan Perumahan Berbasis Syariah, 3680 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 40 Miliar