News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Kejaksaan Agung Sikapi Permintaan DPR Cekal Direksi Jiwasraya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi permintaan Komisi VI DPR RI yang mendesak penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran direksi asuransi Jiwasraya periode 2013-2018.

Hal tersebut menyusul dugaan adanya korupsi atau fraud yang terjadi pada masa manajemen Jiwasraya 2013-2018.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan Kejati DKI Jakarta kepada Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Mukri mengatakan pihaknya masih menimbang urgensi dari pencekalan jajaran direksi Jiwasraya tersebut.

Baca: Komisi VI DPR Desak Penegak Hukum Cekal Direksi Jiwasraya Periode 2013-2018

"Ini kan istilahnya kita baru dilimpahkan oleh Kejati DKI Jakarta, sekarang masih dipelajari dulu, verifikasi dulu data dan dokumennya. Setelah itu baru ditindaklanjuti, kalau soal pencekalan itu nanti lihat urgensiinya setelah berjalan," kata Mukri kepada Tribunnews, Senin (16/12/2019).

Menurut Mukri, proses verifikasi yang dilakukan Kejagung pun tidak akan menghabiskan waktu lama.
Alasannya, pelimpahan berkas yang berasal dari Kejati DKI Jakarta telah berupa dokumen penyidikan.

"Nggak lama, ini kan pelimpahannya sudah pelimpahan penyidikan dari kejati DKI dan hasil penyidikannya itu biasa kita pelajari dulu untuk ditindaklanjutinya seperti apa," kata Mukri.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran direksi asuransi Jiwasraya periode 2013-2019.

Baca: DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Erick Thohir Hingga OJK soal Kasus Jiwasraya

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan Aria Bima, Senin (16/12/2019).

Aria menilai para direksi Jiwasraya periode itu ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah.

Selain mencekal direksi tersebut, DPR juga merekomendasikan penyelesaian tunggakan lewat jalur hukum.

"Komisi VI DPR RI meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya lewat penegakan hukum tetep dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018," ucap Aria di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.

Baca: Siap Bantu Erick Thohir di BUMN, tapi Sandiaga Ingatkan Statusnya di Gerindra

Sementara itu, anggota Komisi VI fraksi PAN Daeng Muhammad mendukung pencekalan kepada direksi lama sampai kasus Jiwasraya selesai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini