News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Ari Askhara Rangkap Jabatan, Direktur Riset INDEF Sebut Perlu Ada Peraturan yang Tegas

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Ahli Menteri PAN-RB, Indra Jaya Piliang, Dosen UI dan Ekonom INDEF, Berly Martawardaya, serta Dosen Senior UI dan Pakar Softskill, Taufik Baharudin (kiri ke kanan) menjadi pembicara pada rilis hasil survey Kelompok Studi Mahasiswa Eka Prasetya UI, di gedung Pasca Sarjana UI, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2015). Survey rapor awal tahun yang bertemakan Menakar kinerja Jokowi-JK dalam evaluasi mahasiswa UI, menghasilkan kinerja pemerintahan Jokowi masih rendah dan lebih dari 70 persen responden menginginkan menteri yang kinerjanya tidak baik harus diganti. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya mengatakan perlu dibuat aturan yang tegas mengenai rangkap jabatan dalam perusahaan mulai dari anak hingga cucu perusahaan BUMN.

Hal tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Minggu (15/12/2019).

Berly mengatakan sebelumnya perangkapan jabatan merupakan hal yang wajar karena memang tidak ada peraturan yang membahas mengenai tindakan itu.

Sehingga saat ini merupakan momen yang sesuai untuk setidaknya memberlakukan kepastian mengenai rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN.

"Perlu dibuat aturannya karena memang selama ini tidak ada aturan ya dianggap wajar," ujar Berly.

"Karena tidak ada yang bilang kalau itu tidak wajar. Jadi ini waktu yang tepat untuk paling tidak melakukan pembatasan," tambahnya.

Berly Martawardaya mengungkapkan perlu dibuat peraturan yang tegas terkait rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Berly memberikan contoh mengenai peraturan mengenai pembatasan rangkap jabatan.

Seorang direksi dapat menjadi komisaris di anak, cucu, atau cicit perusahaan BUMN saat baru berdiri selama dua tahun saja.

Setelah itu posisi komisaris tersebut harus digantikan dengan yang lain.

Menurut Berly, sebagai seorang direksi memang fokus utamanya adalah pada perusahaan induk tersebut.

Karena komisaris sendiri memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan.

Berly mengatakan adanya rangkap jabatan bukan berarti hanya menginginkan penambahan pendapatan saja.

"Misalnya sewaktu baru berdiri perlu diawasi langsung tapi berapa tahun, misal dua tahun habis itu yang lain," tutur Berly.

"Karenakan sebagai direksi di perusahaan utamanya di induknya kesibukan juga banyak gitu."

"Padahal peran utama sebagai komisaris adalah untuk mengawasi. Jadi jangan hanya mau gajinya saja," imbuhnya.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga mengungkapkan akan segera dibuat peraturan untuk membatasi rangkap jabatan seorang direktur.

Arya mengatakan pihaknya akan mencari rumusan terbaik mengenai jumlah rangkap jabatan bagi para petinggi BUMN.

Stafsus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menerangkan Erick Thohir akan buat Peraturan Menteri baru terkait rangkap jabatan oleh para petinggi perusahaan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Peraturan yang akan dibuat itu untuk menilai jumlah terbaik seorang direktur dapat merangkap sebagai komisaris namun masih dapat bekerja secara baik.

Arya menuturkan dalam periode kepemimpinan Menteri BUMN saat ini, Erick Thohir menginginkan posisi komisaris menjalankan fungsi pengawasan secara baik.

"Jadi Pak Erick kemarin sudah mengatakan akan membuat Permen baru, dan dicari formula terbaik," jelas Arya.

"Berapa sebenarnya jumlah yang memungkinkan secara profesional satu orang sebagai direktur dan dia masih mampu sebagai komisaris."

"Karena Pak Erick ini benar-benar ingin komisaris itu berfungsi dengan baik sebagai pengawas," imbuhnya.

Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara merangkap menjadi komisaris di beberapa anak dan cucu perusahaan, di antaranya:

1. Komisaris PT GMF AeroAsia (anak usaha PT Garuda Indonesia)

2. Komisaris PT Citilink Indonesia (anak usaha PT Garuda Indonesia)

3. Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha PT Garuda Indonesia)

4. Komisaris PT Aeofood Indonesia (cucu usaha PT Garuda Indonesia)

5. Komisaris PT Garuda Energi Logistik dan Komersil (cucu usaha PT Garuda Indonesia)

6. Komisaris PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha PT Garuda Indonesia)

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini