TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan alasan mundurnya 12 pegawai KPK.
Menurutnya, mundurnya 12 pegawai KPK belum bisa disimpulkan karena adanya Undang Undang baru KPK.
"Kita nggak bisa pastikan karena Undang Undang baru tapi kita hanya melihat sepanjang empat tahun itu yang banyak belakangn ini, jadi itu hanya analisis bisa jadi saya salah belum tentu karena Undang Undang itu," ujarnya dilansir YouTube tvOneNews, Minggu (15/12/2019).
Saut Situmorang menambahkan alasan keluarnya pegawai KPK beragam.
"Karena ketika mereka mengajukan itu ke pimpinan kami tidak bisa melepaskan. Dia haya bilang ingin dekat dengan keluarga, ingin mengabdi di tempat lain dan terima kasih kepada KPK yang sudah memberikan waktu," ungkapnya.
Ia menambahkan para pimpinan KPK yang berjumlah lima orang sudah menyetujui pengunduran diri para pegawai tersebut dan berharap tidak ada pegawai yang mengundurkan diri lagi.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan adanya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mundur karena status aparatur sipil negara ( ASN).
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi mundurnya pegawai KPK karena tak ingin berstatus sebagai ASN.
"Orang bebas, mau jadi ASN mau enggak. Mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur bebas aja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu hak asasi," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (12/12/2019).
Tjahjo menyatakan seluruh pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN begitu pimpinan baru dilantik.
BACA JUGA : Laode M Syarif: Seharusnya yang Direvisi Undang-Undang Tipikor, Bukan Undang-Undang KPK
"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
"Menunggu ditetapkan ada proses dengan Undang Undang pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," lanjutnya.