Tjahjo menambahkan, nantinya kinerja danĀ gaji pegawai KPK akan mengacu pada Undang Undang ASN.
Meski demikian, nantinya aturan kinerja ASN di masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing.
"Kan mereka punya masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," lanjutnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
BACA JUGA : Ketua KPK Tegaskan Korupsi Menghambat Investasi Asing ke Indonesia
Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN.
Mereka pun tunduk pada ketentuan UU ASN.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status pegawai lembaga antirasuah yang menjadi Aparatur Sipil Negara.
Peralihan status tersebut mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diberlakukan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.
Seperti diketahui, lima komisioner KPK sudah terpilih dan rencananya dilantik Desember 2019.
"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru. Apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)