Namun, pada 10 Oktober 2019 lalu, BNN Provinsi DKI Jakarta memberikan surat rekomendasi setelah adanya penangkapan pengguna narkoba di Diskotek Colosseum.
Adanya peristiwa ini, Pemprov DKI Jakarta berjanji pemberian penghargaan Adhi Karyawisata untuk selanjutnya akan ditinjau lebih cermat lagi agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
Temuan Narkoba di Colosseum
Dilansir Kompas.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengamankan 34 pengunjung Colosseum yang positif mengonsumsi narkoba seusai dites urine, pada Minggu (8/9/2019).
Terdapat 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan diamankan.
Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga memberikan keterangan bahwa selain memberikan surat rekomendasi juga mengabarkan akan dilakukan penutupan sebab penemuan narkoba di lokasi Diskotek.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, berbunyi:
Setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Adapun pencabutan izin ini dilakukan tanpa tahapan sanksi teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, dan tanpa penghentian sementara kegiatan usaha.
Kontroversi Penghargaan Adhi Karyawisata
Pemberian penghargaan Adhi Karyawisata kepada Diskotek Colosseum sempat menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Khususnya di media sosial Twitter, berawal dari sebuah akun bernama @ayudh69 memosting plakat pengahrgaan Colosseum Jakarta.
Plakat itu adalah penghargaan Adhi Karyawisata dari Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Selamat utk Diskotek Colloseum Jakarta, mendapat penghargaan Adikarya Wisata dari Gubernur," cuitan akun @ayudh69.