TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah komando Menteri BUMN Erick Thohir akan melakukan pembenahan total terkait persoalan rangkap jabatan direksi dan komisaris di anak atau cucu usaha.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade mengungkapkan terbongkarnya kasus Ari Askhara dan rangkap jabatan yang dilakukannya menjadi pintu masuk Erick Thohir untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) baru yang tegas.
Andre Rosiade juga mengatakan kalaupun direksi merangkap menjadi komisaris diperbolehkan, tetapi memiliki syarat ketentuan.
"Kalaupun direksi menjadi komisaris boleh, minimal satu maksimal dua dan nggak perlu digaji karena mereka gajinya sudah banyak ," jelasnya, dilansir dari YouTube KompasTV, Minggu (15/12/2019).
Lanjut, Andre menyampaikan rangkap jabatan yang terlalu banyak tidaklah efektif.
Politisi partai Gerindra ini menyampaikan soal rangkap jabatan sesuai dengan Permen No 4 Tahun 2014.
Ia menyebut yang diatur dalam Permen hanya berpedoman pada gaji direksi dan komisaris.
"Memang dalam Permen hanya diatur gaji, tapi tidak dibatasi jumlah komisaris," ungkapnya.
Andre menjelaskan Permen No 4 tahun 2014 bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Baca: Tolak Tawaran Erick Thohir Jadi Bos BUMN, Sandiaga Uno Beberkan Alasannya, Sebut Kepentingan Lain
Pasalnya, UU No 19 tahun 2003 pasal 25 dikatakan bahwa Direksi BUMN dilarang merangkap jabatan direksi di BUMN, BUMD, dan badan usaha milik swasta.
Selanjutnya, Andre menyampaikan di pasal 33 UU No 19 tahun 2003 jabatan Komisaris BUMN dilarang merangkap di komisaris atau direksi lain.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara merangkap menjadi komisaris di beberapa anak dan cucu perusahaan, di antaranya:
1. Komisaris PT GMF AeroAsia (anak usaha PT Garuda Indonesia)
2. Komisaris PT Citilink Indonesia (anak usaha PT Garuda Indonesia)