News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2019 dan Beberapa Kesalahan Unggah Dokumen yang Tidak Dapat Ditolerir

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.

3. Pengumuman Sanggahan Diterima atau Ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Berikut beberapa kesalahan yang tidak dapat ditolerir, dikutip dari laman Wartakotalive.com, Selasa (16/12/2019).

Kesalahan yang tidak dapat ditolerir

1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan.

2. Pas foto tidak berlatar merah.

3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah.

4. Dokumen yang diunggah buram.

5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK.

6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini