1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.
3. Pengumuman Sanggahan Diterima atau Ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Berikut beberapa kesalahan yang tidak dapat ditolerir, dikutip dari laman Wartakotalive.com, Selasa (16/12/2019).
Kesalahan yang tidak dapat ditolerir
1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan.
2. Pas foto tidak berlatar merah.
3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah.
4. Dokumen yang diunggah buram.
5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK.
6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)