Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas prioritas 2020, Selasa (17/12/2019).
Selain 50 RUU Prolegnas prioritas, DPR juga mengesahkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024.
Di antara 50 RUU Prolegnas prioritas, terdapat beberapa RUU carry over atau warisan DPR periode lalu yang dianggap bermasalah karena mendapat sorotan publik.
RUU tersebut yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pertanahan.
Baca: DPR Sahkan RUU Prolegnas 2020-2024
Berikut 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang telah disepakati Baleg DPR dan Pemerintah.
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang RKHUP
6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan