News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Kasus Suap Pengadaan Pesawat, KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Indonesia dan Beberapa Saksi

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan dugaan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Mantan Direktur Utama Strategi pengembangan bisnis dan manajemen resiko PT Garuda Indonesia.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Judi Rifajantoro diperiksa terkait pendalaman kasus suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Dilansir dari Youtube Kompas TV pada Selasa (17/12/2019), Judi akan diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai Hadinoto Soedigno.

Pada pengembangan perkara KPK menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka

Hadinoto Soedigno diduga menerima suap sebesar 2,4 juta USD dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening pribadinya.

Selain Judi Rifajantoro yang kini berstatus sebagai Staf Khusus di Kementerian Pariwisata, KPK juga akan memeriksa 3 orang lainnya.

KPK akan membuat jadwal pemeriksaan kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emirsyah Satar akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce.

Kemudian, terdapat pula 2 saksi yang akan diperiksa juga oleh KPK.

Mereka adalah mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia, Muhammad Arif Wibowo.

Arif Wibowo diketahui juga sebagai karyawan PT Air Fast Indonesia.

Selanjutnya adalah nama Prijastono Purwanto, selaku SM Service Quality Assurance PT Garuda Indonesia.

Guna dalam proses penyidikan, KPK membutuhkan keterangan lebih lanjut dan lebih dalam dari nama-nama tersebut.

Penyidikan ini terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Tak hanya itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akan memeriksa pula mantan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto.

Sama halnya dengan Judi Rifajantoro, Iwan Joeniarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno.

Selanjutnya, KPK juga akan memeriksa 3 pejabat Garuda lainnya, yaitu VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia Hengki Heriandono.

Kemudian ada mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia, Ike Andriani.

Lalu, Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono.

Sementara dalam kasus ini, terdapat 3 tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Emirsyah Satar, Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

KPK menduga terdapat suap yang berasal dari 4 pabrikan pesawat sejak 2008-2013.

Keempat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno) di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengadaan Pesawat, Dirut Anak Perusahaan Garuda Dipanggil KPK".

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini