Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Selasa (24/9/2024).
Martono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam kasus itu, diketahui Martono telah berstatus sebagai tersangka.
Adapun pemeriksaan terhadap Martono dilakukan di Polrestabes Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama M, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: KPK Dalami Peran Ketua Gapensi Semarang Martono terkait Lelang Proyek di Pemkot Semarang
Selain Martono, penyidik KPK turut memanggil lima saksi lainnya, yaitu Noegroho Edy Rijanto, PNS/Kepala Dinas P3A Kota Semarang dan Novianti Wahyuni, PNS/Sekretaris BPKAD Kota Semarang.
Kemudian tiga saksi berasal dari unsur Anggota Gapensi Kota Semarang 2019–2024, yakni Figar, Ari Hidayat, dan Eni Setyawati.
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Perintah Tersangka soal Pengaturan Pemenang Lelang di Pemkot Semarang
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.