News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Undang Sumantri Sudah Dipecat dari Kementerian Agama Sejak 2013

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI telah memberhentikan Undang Sumantri (USM) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, sejak tahun 2013.

Diketahui USM terlibat kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Ali Rokhmad memastikan, Undang Sumantri sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2013.

Baca: Jelang Pensiun dari KPK, Saut Situmorang Minta Publik Tidak Curigai Firli Bahuri Cs

“Pak Undang sudah diberhentikan dengan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertanggal 10 Januari 2013,” kata Ali Rokhmad dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).

Ali menambahkan, jabatan terakhir Undang Sumantri adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Agama Islam.

Baca: KPK Pulihkan Kerugian Negara Sebanyak Rp63,8 Triliun, Ini Rinciannya

Pemberhentian Undang berawal dari Laporan Hasil Akhir (LHA) pemeriksaan yang direkomendasikan Itjen Kementerian Agama pada September 2012, berkaitan dengan permasalahan hukum yang dijalaninya pada tahun tersebut.

“Saat itu, Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama 3 tahun dan mengembalikan uang negara. LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat,” jelas dia.

Baca: Indonesia dan Uni Emirat Arab Tukar Pengalaman Soal Pengelolaan Masjid

Diketahui, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (16/12/2019).

Atas perbuatannya, Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kerugian negara Rp 16 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kementerian Agama Undang Sumantri sebagai tersangka.

Undang dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun 2011.

Baca: Alexander Marwata Anggap Pengunduran Diri 12 Pegawai KPK Sebagai Hal Biasa

Akibat dua perkara tersebut, negara merugi hingga Rp 16 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini