Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Kapuspen Kemendagri, Bahtiar menegaskan tidak bisa memasuki ranah PPATK terkait pengecekan Kepala Daerah yang diduga memiliki Rekening Kasino di Luar Negeri.
Dalam keterangannya, Bahtiar berujar hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, karena menyangkut rekening perorangan.
Baca: Soal Dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah, Puan Sarankan PPATK Lapor ke Penegak Hukum
“Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening perorangan ya, masalah perbankan, jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum," ujarnya, Selasa (17/12/2019)
Sesuai Pasal 10A dan 17A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia.
Oleh karenanya, Kemendagri tidak bisa masuk wilayah tersebut dan hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.
Baca: Soal Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Saut Situmorang: Didalaminya Pelan-pelan
"Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum, pengadilannya sampai inkracht, berkekuatan hukum tetap, baru seorang kepala daerah bisa diberhentikan,” jelasnya.
Lewat keterangan Puspen, Bahtiar menyatakan Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kepemilikan rekening kasino Kepala Daerah yang ada di luar negeri kepada PPATK dan Aparat Penegak Hukum.