"Kami mengetahui itu. Rasanya, pemerintah juga sudah kami beri tahu. Semoga nanti ada langkah sinergis untuk ungkap praktik ini," ucap Agus.
Menurutnya, KPK berhak untuk mengusut dugaan praktik lancung kepala daerah tersebut.
Baca: KPK Pulihkan Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan Senilai Rp 18,15 Triliun
Sebab, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan amat besar.
Untuk diketahui, dugaan kepala daerah menyimpan uang di rekening kasino luar negeri telah diungkap Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin saat menyampaikan laporan akhir tahun kinerja PPATK 2019.
Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).