Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin mempersilakan aparat penegak hukum menelusuri temuan penempatan uang milik kepala daerah pada rekening kasino di luar negeri.
Dugaan itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
"Ya kita mempersilakan untuk terus ditelusuri dari pada yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti. Semua kan sudah ada aturannya," ujar Maruf Amin di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (17/12/2019).
Baca: Temui Moeldoko, Dubes China Bahas soal Muslim Uighur: Silakan jika Ingin Berkunjung
Ketua MUI non-aktif tersebut mengatakan jika ternyata ada aturan yang dilanggar, aparat penegak hukum dapat memprosesnya.
"Kalau memang ternyata ada hal-hal yang dilanggar, saya kira tinggal ditegakkan saja aturannya. Semua kan yang memiliki otoritasnya bisa menindaklanjuti kerja sama dengan PPATK," kata Maruf Amin.
KPK sudah jerat anak buah kepala daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menangani kasus kepala daerah yang menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
"Ada kasus yang (sudah) ditangani," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Namun, Agus Rahardjo tidak dapat membeberkan lebih gamblang terkait kasus kepala daerah yang ditangani pihaknya.
Baca: 2019 Adalah Tahun Terberat Pimpinan KPK Jilid IV
Dia memastikan telah menjerat anak buah kepala daerah tersebut.
"Anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke kepala daerah," kata Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo mengakui telah mengetahui praktik lancung sejumlah kepala daerah yang mencuci uangnya ke rekening kasino di luar negeri.
Baca: Johan Budi: Kepala Daerah Parkir Dana di Kasino Luar Negeri Mengagetkan
Bahkan, KPK juga telah melaporkan praktik tersebut kepada pemerintah.
"Kami mengetahui itu. Rasanya, pemerintah juga sudah kami beri tahu. Semoga nanti ada langkah sinergis untuk ungkap praktik ini," ucap Agus.
Menurutnya, KPK berhak untuk mengusut dugaan praktik lancung kepala daerah tersebut.
Baca: KPK Pulihkan Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan Senilai Rp 18,15 Triliun
Sebab, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan amat besar.
Untuk diketahui, dugaan kepala daerah menyimpan uang di rekening kasino luar negeri telah diungkap Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin saat menyampaikan laporan akhir tahun kinerja PPATK 2019.
Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).