Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2024).
Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Namun, mereka meminta KPK supaya pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Saksi minta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu.
Sementara itu, saksi lainnya atas nama Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim mangkir dari panggilan KPK tanpa keterangan.
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, yaitu eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kalimantan Timur yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5% PT Tara Indonusa Coal.
Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK.
Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.