TRIBUNNEWS.COM - Simak update CPNS 2019 terbaru, tahapan berikutnya setelah pengumuman hasil seleksi Administrasi.
Dikutip dari Wartakota, Rabu (18/12/2019) jika seorang pelamar yang dinyatakan lolos, maka akan muncul keterangan "SELAMAT! Anda Lulus Tahap Administrasi Berkas".
Sedangkan untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos akan mendapatkan keterangan "Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi".
Bagi pelamar yang lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi berikutnya yakni SKD dan SKB.
Sedangkan, bagi pelamar yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan.
Masa sanggah CPNS 2019 merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.
Pelamar CPNS 2019 diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman.
Sedangkan, untuk masing-masing instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu mulai tanggal 16 Desember hingga 19 Desember 2019 kemudian dilanjutkan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember 2019.
Cara mengeceknya bisa langsung masuk ke laman website masing-masing instansi.
Atau bisa dengan login menggunakan NIK dan password di laman sscn.bkn.go.id.
Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol mengajukan sanggahan.
Cara Mengajukan Masa Sanggah, dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial, Rabu (18/12/2019).
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.
3. Pengumuman Sanggahan Diterima atau Ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru CPNS 2019.
Setelah mengetahui hasilnya, tahap selanjutnya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sesuai surat edaran yang diterbitkan BKN melalui Siaran Pers Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019, jadwal tahap seleksi CPNS 2019 selanjutnya akan digelar pada tahun depan, 2020.
Jadwal SKD dan SKB CPNS 2019
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari - 28 Februari 2020
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 22 - 23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020
- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27 - 30 April 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020
SKD merupakan tes yang berbentuk soal ujian yang di dalamnya terdapat beberapa materi, di antaranya:
TWK (Wawassan Kebangsaan)
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Indonesia
TIU (Intelegensi Umum)
- Kemampuan Verbal
- Kemampuan Numerik
- Kemampuan Figural
TKP (Karakteristik Pribadi)
- Pelayanan Publik
- Jejaring Kerja
- Sosial Budaya
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Profesionalisme
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)