News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data KPK Sebut Penegakan di Sektor SDA Masih Kurang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberi sambutan saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2019 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). KPK memberikan penganugerahan kepada sembilan pemerintahan Provinsi dan Daerah atas capaian implementasi pencegahan korupsi saat Hakordia 2019. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 12 Kementerian/Lembaga Negara menandatangani komitmen bersama penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Penandatanganan komitmen ini dilakukan lantaran masih belum efektifnya proses penegakan hukum di sektor SDA.

"KPK mempunyai data sebagai informasi. Berdasarkan data KPK dari sisi kuantitas jumlah penegakan hukum di sektor SDA masih minim dibandingkan jumlah indikasi pelangggaran," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutannya.

Baca: Dewan Pengawas KPK Harus Berkomitmen Berantas Korupsi

Dipaparkan, sepanjang periode 2002-2015 tercatat 70 kasus kejahatan lingkungan dan sumber daya alam yang sudah diproses secara hukum.

Namun, dari jumlah itu, hanya sekitar 13 persen pelaku yang dijatuhi hukuman pidana penjara maupun denda.

"43 persen dari terdakwanya dibebaskan dan hanya 13 persen pelaku yang dihukum penjara dan denda," kata Agus.

Baca: Lili Pintauli Siregar ke Jokowi: Pilih Dewan Pengawas yang Dukung Kinerja KPK

Padahal, Agus mengungkapkan, berdasarkan sejumlah kajian yang dilakukan KPK, diperkirakan biaya tidak resmi untuk memperoleh izin kehutanan lebih dari Rp22 miliar. Selain itu, ditemukan produksi kayu yang tidak tercatat dan tidak menyetor kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Akibatnya, potensi penerimaan negara mengalami kerugian mencapai 8,98 miliar dolar AS.

"Besarnya indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara sebagaimana kajian di atas mengindikasikan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam di Indonesia masih jauh dari kata maksimal. Padahal penegakan hukum yang kuat akan berdampak positif terhadap daya saing negara, laju investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya itu, dampak dari kerusakan lingkungan yang dapat ditekan secara tidak langsung juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang," paparnya.

Komitmen penegakan hukum di sektor SDA ini ditandatangani oleh KPK bersama Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain penandatanganan komitmen, digelar juga pelatihan peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor SDA serta diskusi 'Tantangan Koordinasi Penegakan Hukum di sektor Sumber Daya Alam' dengan narasumber Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Litbang KPK. 

Agus berharap kegiatan ini dimanfaatkan oleh para aparat penegak hukum untuk meningkatkan kapasitas mereka. Selain itu, dari kegiatan ini diharapkan dapat memunculkan strategi baru agar penegakan hukum di sektor SDA dapat semakin efektif.

Baca: Jokowi Beberkan Latar Belakang 5 Calon Anggota Dewan Pengawas KPK

Lebih jauh Agus mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah pembangunan data. Program yang banyak dilakukan terkait penyelamatan sumber daya alam tak akan berjalan maksimal tanpa adanya satu peta. Tanpa data dan peta yang terintegrasi persoalan tumpang tindih perizinan akan terus terjadi.

"Sehingga tidak mengherankan kalau jumlah izin yang diberikan oleh para bupati, para gubernur melebihi luas daerah itu sendiri," tegas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini