TRIBUNNEWS.COM - Wacana benih lobster yang akan dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ini tengah menjadi perbincangan publik.
Edhy Prabowo mengatakan bahwa wacana pembebasan lobster tersebut bertujuan untuk mengurangi kegiatan ekspor ilegal.
Namun, ternyata hal ini justru mendapat kritikan dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan saran kepada Edhy Prabowo agar mempertimbangkan masukan dari Susi Pudjiastuti terkait dengan benih lobster.
Hal ini lantaran Susi juga pernah mengemban tugas yang sama dengan Edhy Prabowo sebagai menteri KKP.
Ditambah, Fadli juga menilai jika Susi adalah sosok yang memiliki rasa nasionalisme yang sangat tinggi.
"Saya sarankan pd kolega sy Menteri Edhy Prabowo untuk mempertimbangkan masukan n kritik yg baik soal benih lobster."
"Jangan apriori walau datang dr manapun apalagi dr pendahulu @susipudjiastuti, yg punya nasionalisme tinggi." tulis Fadli Zon di akun Twitternya.
Namun di sisi lain sebagai rekan sesama Partai, Fadli Zon yakin bahwa Edhy Prabowo dapat membuat keputusan yang bijak terkait wacana tersebut.
"Sy yakin Menteri Edhy Prabowo akan bijak bersikap," sambungnya.
Wacana Edhy Prabowo soal Pembebasan Benih Lobster
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengungkapkan, wacana pembebasan ekspor benih lobster bertujuan mengurangi kegiatan ekspor ilegal.
Dilansir Kompas.com, pembebasan ekspor benih lobster dilakukan dengan ketetapan aturan.
"Kalau dibiarkan nyatanya penyeludupan tetap berjalan. Makanya kami buka saja (ekspor), sehingga penyelundupan di Indonesia tidak punya nilai lagi," ungkap Edhy di JCC Jakarta Sabtu (14/12/2019).
Edhy menyebut, bila ekspor benih lobster dilakukan dengan terstruktur akan meningkatkan perekonomian masyarakat yang bergantung pada penjualan benih lobster.
"Daripada dijual melalui perantara, kenapa enggak langsung. Dengan siapa nanti dijual apakah dengan koperasi atau ke siapa yang tahu," ujarnya.
Ia kemudian menyebut negara menjadi penerima benih lobster secara langsung, tanpa melewati perantara atau penyelundupan.
"Kenapa kami enggak fokus pada si pemilik benih ini agar punya harga yang lebih besar?" tambahnya.
Diketahui, Susi melarang keras ekspor lobster lantaran dinilai akan menghancurkan ekosistem perkembangbiakan lobster di tanah air.
Sementara itu, Edhy mengaku memiliki cara agara ekspor benih lobster tetap menghasilkan keuntungan.
"Sebagai misal kalau kami mau budidaya dalam negeri, kan ini untuk membangun wilayah budidaya harus memasang keramba dan menyiapkan tempatnya."
"Kan butuh waktu. Apa kita harus nunggu? Sementara mereka yang tadinya tergantung juga harus makan," ungkap Edhy.
Kritikan Susi Pudjiastuti soal Wacana Ekspor Benih Lobster
Susi Pudjiastuti sangat menyayangkan kebijakan yang akan dibuat oleh Edhy Prabowo.
Melalui cuitannya, Susi menyebut harga satu backpack bibit lobster sama dengan dua motor Harley Davidson.
"1 backpack bibit lobster +_ min 8000ekor Rpnya sama dg 2 harley= 60 Brompton,
kalau bibit ini tidak diambil, di laut & jadi besar nilai jd min. 20 harley = 600 brompton,
tidak usah kasih makan, Tuhan yg memelihara, manusia bersabar,menjaga pengambilannya.
Tuhan lipatkan gandakan," tulis @susipudjiastuti, Sabtu (14/12/2019).
"Sekarang baru tahu kan bibit lobster ukurannya lebih gede dari harley," tulis Susi pada tweet lain.
Susi Pudjiastuti juga menilai, lobster yang bernilai tinggi tidak boleh punah.
"Lobster yg bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menual bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak.
Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," cuit Susi.
Penjelasan KKP Soal Ekspor Benih Lobster
Meskipun masih sebatas rencana, terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster masih menuai pro dan kontra.
Ekspor dibolehkan dengan tujuan tak ada lagi penyelundupan.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lilly Aprilya Pregiwati, menjelaskan kalau pencabutan larangan ekspor benur masih dalam tahap kajian.
"Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri," kata Lili dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).
Menurut dia, salah satu alasan perlunya kajian mendalam terkait revisi regulasi pelarangan ekspor benur, yakni karena banyaknya keluarga nelayan yang hidupnya bergantung pada usaha penangkapan baby lobster.
"Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini," ungkapnya.
Lanjut Lili, aspek lain yang jadi pertimbangan adalah fakta kalau penyelundupan benih lobster ke luar negeri masih marak.
"Di sisi lain, penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam," ujarnya.
Sebagai catatan, benih lobster yang diselamatkan dari penyelundupan sejak 2015 sampai 12 Maret 2019 sebanyak 6.999.748 ekor dengan perkiraan nilai Rp 949,48 miliar.
Larangan ekspor bayi lobster memang membuat angka penyelundupan meningkat tajam.
Di awal-awal pemberlakuannya pada tahun 2016 oleh Susi Pudjiastuti, ada lonjakan penindakan penyelundupan benih.
Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster berlangsung di sejumlah wilayah, seperti di Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Tempat Pelelangan Ikan Kamal, serta wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Penyelundupan benih lobster ke Vietnam itu diduga melibatkan sindikat oknum aparat dan bandar di Vietnam.
Dikatakannya, saat ini KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar dan ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi.
KKP juga aktif meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
"Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur," terang Lili.
Dia melanjutkan, untuk merevisi sebuah Peraturan Menteri (Permen) perlu beberapa tahapan, sebelum kemudian dikeluarkan Permen baru untuk mengganti regulasi lama.
Pelarangan ekspor benih lobster sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari Wilayah Indonesia.
"Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan," kata Lili.
(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Soal Ekspor Benih Lobster, Fadli Zon Minta Edhy Prabowo Pertimbangkan Masukan dari Susi Pudjiastuti, https://palu.tribunnews.com/2019/12/17/soal-ekspor-benih-lobster-fadli-zon-minta-edhy-prabowo-pertimbangkan-masukan-dari-susi-pudjiastuti?page=all.
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Rizkianingtyas Tiarasari