Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Baca: Kasus Asuransi Jiwasraya, Presiden Jokowi Ungkap Sudah Mengetahui Sejak 3 Tahun Lalu
Dari hasil proses penyidikan, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," katanya.
Baca: Komisi VI DPR RI Sebut Ada Indikasi Kejahatan Kriminal di Jiwasraya
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Baca: Jokowi: Persoalan Jiwasraya Sudah Sejak 10 Tahun Lalu
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman menyebut, temuan tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap 89 orang saksi.
Kejaksaan Agung belum mau membeberkan siapa nama maupun perusahaan di balik alira uang Jiwasraya.
"Jadi bukan rahasia ya, tapi tolong dimaklumi ini sedang penyidikan. Jelas saksi yang kami nilai dia memahami, melihat, mendengar peristiwa. Yang berkaitan," kata Adi Toegarisman.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengindikasikan adanya dugaan korupsi atau fraud pada pengelolaan dana investasi Jiwasrsya.
Baca: Ada 3 Kasus Gagal Bayar Lain di Bisnis Asuransi, Bukan Cuma Jiwasraya!